
Meski sebagian besar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, termasuk gubernur dan wali kota, akan dilantik di Istana Negara pada 20 Februari 2025, Kabupaten Tasikmalaya harus menunggu hingga keputusan MK final.
KPU Tasikmalaya sebelumnya telah menetapkan hasil pleno rekapitulasi suara yang memenangkan pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz. Pasangan ini mengungguli dua kandidat lainnya: Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Namun, hasil tersebut dijadikan objek gugatan oleh pasangan nomor urut 2 ke Mahkamah Konstitusi.
KPU menegaskan akan mematuhi putusan MK, baik itu menegaskan kemenangan pasangan Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz atau keputusan lainnya.
“Kami akan menjalankan apapun yang menjadi keputusan final MK,” tutup Ami. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News