Daerah

Soal Sabu 1 Kilogram Masuk Bandung, Polisi Sebut Target Peredaran Jelang Tahun Baru

×

Soal Sabu 1 Kilogram Masuk Bandung, Polisi Sebut Target Peredaran Jelang Tahun Baru

Sebarkan artikel ini
Sabu
Ilustrasi narkotika jenis sabu. (Foto: BBC).

Polisi menduga sabu tersebut disiapkan untuk memenuhi permintaan pasar narkotika menjelang perayaan Tahun Baru 2026, yang kerap disertai peningkatan konsumsi narkoba.

Baca Juga:  Flyover Ciroyom Diblokade Warga, Ini Penjelasan Polrestabes Bandung

“Kami menduga sabu ini akan diedarkan dalam rangka pesta akhir tahun. Karena itu kami lakukan penindakan lebih awal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka RFR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (Red)

Baca Juga:  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 29 Juli 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2