Polisi menduga sabu tersebut disiapkan untuk memenuhi permintaan pasar narkotika menjelang perayaan Tahun Baru 2026, yang kerap disertai peningkatan konsumsi narkoba.
“Kami menduga sabu ini akan diedarkan dalam rangka pesta akhir tahun. Karena itu kami lakukan penindakan lebih awal,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka RFR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga pidana mati. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





