Kata dia, tersangka tersinggung dengan ucapan tersebut, langsung mendorong tubuh ayahnya sehingga terjadi. Tersangka lalu mengambil sebatang kayu dengan memukul kepala korban bertubi-tubi.
“Pelaku memukul korban membabi buta dibagian kepala, badan dan kaki. Pukulan itu membuat korban meninggal dunia,” ungkap dia.
Kata Bungaran, tersangka sempat membantah perbuatannya tersebut. Tapi beberapa saksi dan barang bukti mendukung perbuatan tersangka telah membunuh ayah kandungnya.
“Tersangka, terancam Pasal 338 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)