
“Sebagian besar wilayah dari Soreang ke selatan memiliki pegunungan yang indah. Ini bisa dieksplorasi lebih jauh melalui konsep desa wisata,” katanya.
Namun, Saeful menekankan bahwa sosialisasi perda ini harus dilakukan secara terencana dan terukur. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain: Pemetaan potensi wisata di tiap desa. Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan investor. Penyediaan infrastruktur yang memadai. Pembinaan dan pengawasan untuk menjaga keberlanjutan wisata
Sebagai bagian dari ABPEBNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong pengelolaan desa wisata agar menjadi pilar ekonomi baru bagi masyarakat setempat.
“Perda ini adalah payung hukum yang memberikan arah dan dukungan bagi desa dalam mengelola serta mengoptimalkan potensi wisata mereka. Dengan pengelolaan yang baik, manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat dan pembangunan desa akan berkelanjutan,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News