Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk siswa SMA, jika belum cukup umur maka tidak boleh membawa kendaraan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang tersebut, setiap pengemudi diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK.