Masalah teknis pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menyebabkan pemblokiran akun di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Untuk OPD lainnya yang tidak bermasalah, sudah kami buka SPD-nya dan sebagian sudah diterbitkan SP2D. Uangnya sudah tersedia, hanya terkendala sistem,” jelas Nina, Kamis (8/1/2026).
Kebijakan Om Zein dalam mempublikasikan RKUD Purwakarta ini merupakan implementasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4/23/Bapperida/2026.
Langkah ini selaras dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong transparansi anggaran Purwakarta agar masyarakat dapat memantau langsung akuntabilitas keuangan daerah secara berkala.(red)





