Daerah

Sambangi SMAN 1 Plered, Polisi Sosialisasi Anti-Narkoba

×

Sambangi SMAN 1 Plered, Polisi Sosialisasi Anti-Narkoba

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta terus gencar lakukan sosialisasi Pemberantasan, Peredaran Penyalahgunaan Gelap Narkoba (P4GN) di sekolah-sekolah di Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Dedy Tabrani, melalui Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Heri Nurcahyo, mengatakan, sosialisasi ini untuk semua kalangan soal pentingnya menghindari narkoba. Namun, kali ini menyasar sekolah, khususnya SMA, SMK, dan aliyah sebagai target utama.

”Kenapa di sekolah? Karena memang saat ini kami sangat fokuskan ke generasi muda. Jadi, sejak awal kita harus tanamkan lebih mendalam kepada anak SMA sederajat agar benar-benar menjauhi narkoba sejak dini,” kata Heri, usai menyampaikan materi kepada ratusan siswa di SMAN 1 Plered, Kabupaten Purwakarta, Jumat (23/2/2018).

Baca Juga:  Om Zein Geram! Kepala Dinas Tak Hadir Saat Pelayanan Publik di Purwakarta

Dijabarkannya, aspek penting yang diinginkan Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk siswa-siswi SMAN 1 Plered ialah terkait pemahaman tentang jenis narkoba dan upaya menjauhinya.

Baca Juga:  Kasdam III/Siliwangi Tinjau Cisanti Dan Sektor Pembibitan

Heri meminta kepada seluruh elemen masyarakat Purwakarta, khususnya bagi orangtua siswa agar selalu mengontrol aktivitas anak-anaknya. Sebab, kesalahan pergaulan akan membawa generasi muda ke ambang kehancuran.

”Kami sangat menginginkan semua generasi muda, khususnya sekolah-sekolah di Kabupaten Purwakarta agar memahami lebih mendalam terhadap bahaya menyalahgunakan narkoba. Tidak saja di SMA tapi mulai SMP hingga SD kami senantiasa melakukan upaya pencegahan melalui pengenalan terhadap zat Aditive dan zat berbahaya lainnya,” tandas Kasat Narkoba Polres Purwakarta.

Baca Juga:  Keren, Apartemen Besutan Pengusaha Kelahiran Surabaya Ini Raih Penghargaan Lord Mayor’s Prize

Heri menegaskan, pihaknya juga memberikan gambaran tentang penerapan pasal terhadap pengedar, pengguna, maupun bandar Narkoba.

“Kami di sini juga memaparkan tentang penerapan pasal terkait para pengguna, pengedar, maupun bandar narkoba. Ada pula tentang hukuman mati. Di kepolisian, ada namanya diskresi atau metode penanganan bagi pengguna atau bandar dieksekusi melalui beberapa tahapan,” ungkap pungkasnya. (Gin)

 

Tinggalkan Balasan