Sejumlah langkah disiapkan, mulai dari peningkatan fasilitas bagi petugas pemilah, pengembangan teknologi pengolahan, hingga pengelolaan sampah organik di wilayah seperti Ciwastra dan Gedebage.
Pada triwulan kedua tahun ini, pemerintah juga berencana meluncurkan program pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif (RDF) serta menambah kapasitas insinerator.
Di sisi lain, keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal menjadi masalah tambahan. Data sementara menunjukkan ada sekitar 60 titik TPS ilegal yang tersebar di berbagai wilayah kota.
Pemkot Bandung pun mengambil langkah tegas dengan menggelar patroli selama 24 jam untuk menertibkan lokasi-lokasi tersebut.
Selain pengangkutan dan penutupan, penelusuran terhadap pihak yang membuang sampah secara ilegal juga dilakukan.





