“Akan kami tindak sesuai hukum. Ancaman hukumannya tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bandung berharap bisa memutus rantai distribusi minol ilegal secara menyeluruh, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News