JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 2.614 botol dan kaleng minuman beralkohol (minol) selama operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Razia berlangsung selama enam hari, dari tanggal 16 hingga 27 Mei 2025, menyasar 14 titik lokasi yang tersebar di berbagai kawasan Kota Bandung.
“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung dalam laporan resmi kepada Wali Kota Bandung, Selasa (3/6/2025).
Operasi dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis seperti Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, Soekarno-Hatta, hingga Jalan Gatot Subroto. Dalam razia tersebut, Satpol PP tidak hanya menyita ribuan botol minuman keras dari berbagai merek, tetapi juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios tanpa izin resmi.
Di kawasan Jalan Lodaya, petugas menemukan ratusan botol minol di dua kios berbeda. KTP pemilik kedua kios tersebut ditahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, di Jalan Cihampelas, tiga toko yang kedapatan menjual minol tanpa izin langsung disegel. Pemiliknya dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
“Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera,” tambahnya.