“Ini bagian dari operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban terhadap pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.
Bagus mengungkap bahwa sebagian besar pelanggaran ditemukan di kios-kios pinggir jalan yang menjual minuman beralkohol atau obat daftar G tanpa izin resmi.
“Banyak pedagang menjual minuman beralkohol atau obat G tanpa izin. Maka kami terapkan ketentuan dalam Perda 9 Tahun 2019,” katanya.
Setelah operasi represif, seluruh pelanggar akan mengikuti proses yustisi.
“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tipiring besok. Ini bagian dari upaya penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.





