JABARNEWS | BOGOR – Sebanyak 493 botol minuman keras (miras) ilegal disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) yang digelar di wilayah Kecamatan Ciampea, Selasa (29/7/2025).
Penertiban ini merupakan respons langsung atas aduan masyarakat terkait maraknya penjualan miras tanpa izin di kawasan Pasar Baru, Desa Benteng, yang dilakukan baik secara langsung maupun lewat layanan daring (online).
Operasi dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga malam hari, melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan Ciampea, serta dukungan dari Garnisun TNI.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan 493 botol minuman keras dari berbagai merek tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung kami amankan ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana.
Tak hanya satu titik, tim juga menyisir lokasi lain dan menemukan sebuah toko yang diduga dijadikan gudang penyimpanan miras, namun dalam kondisi terkunci. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan usai pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.