Daerah

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

×

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

Menurut Anwar, operasi tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga:  Polisi Minta Masyarakat di Bogor Hati-hati Beli Kendaraan Bekas, Ternyata...

“Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami imbau masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Kerap Makan Korban, Dedi Mulyadi Nyatakan Perang Terhadap Miras Ilegal di Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2