Daerah

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

×

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

Menurut Anwar, operasi tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga:  Polisi di Majalengka Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal dalam Mobil yang Terparkir

“Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami imbau masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Erwan Setiawan Dorong Industri Fesyen Bandung Ekspansi Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2