Menurut Anwar, operasi tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah.
“Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami imbau masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News