Daerah

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

×

Sasar Penjual Online, Satpol PP Bogor Sita 493 Botol Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras. (Foto: Istimewa).

Menurut Anwar, operasi tersebut dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perbup Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah.

Baca Juga:  Babak Baru Kasus Pemalsuan saat PPDB di Bogor, Polisi Amankan Lima Tersangka

“Kegiatan ini bagian dari upaya kami untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum. Kami imbau masyarakat tidak segan melapor bila menemukan aktivitas serupa,” tegasnya. (Red)

Baca Juga:  Ingin Memulai Budidaya Kacang Tanah? Coba, Ikuti Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2