“Ini tugas bersama. Selama ini banyak masyarakat yang membantu dengan membuat laporan, sehingga kami bisa langsung melakukan tindakan,” ujarnya.
Menurutnya, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada penjual miras, mulai dari penyegelan kios hingga hukuman lebih berat bagi yang kedapatan berulang kali. Satpol PP juga akan melakukan razia acak tanpa jadwal, mulai pagi hingga malam, termasuk razia mendadak berdasarkan laporan warga.
“Kami ingatkan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli miras, karena yang terjaring akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang dan Peraturan Daerah yang berlaku,” tutur Djoko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





