Daerah

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

×

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Tekan Konsumsi Tembakau, Pemkot Bandung Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok
Ilustasi: Perokok (pexels.com)

JABARNEWS | CIREBON – Satpol PP Kota Cirebon, Jawa Barat, mulai menerapkan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon Rahmat mengatakan, kebijakan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok di area terlarang.

Baca Juga:  1 Desa 100 Perlindungan, BPJS Lindungi 19.800 Pekerja Informal Purwakarta Gratis

“Setiap pelanggar dikenakan denda Rp15 ribu dan biaya perkara Rp2 ribu. Langkah ini bukan semata penegakan hukum, namun untuk mengubah perilaku masyarakat,” ujar Rahmat dalam keteranan yang diterima, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:  Satpol PP Tertibkan 300 Lapak Liar di Jalan Ki Hajar Dewantara Cirebon

Ia menuturkan, meski nilai dendanya tergolong kecil, penerapan sanksi ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran bahwa merokok di ruang publik dapat mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.

Baca Juga:  Kepala SMPN 8 Depok Bantah Adanya Isu Perundungan Siswa Berkebutuhan Khusus

Rahmat menyebutkan, Satpol PP rutin menggelar operasi penegakan Perda KTR di sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti area perkantoran, fasilitas umum, serta transportasi publik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2