“Pagi tadi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR di wilayah Kesambi. Ada tujuh warga yang kedapatan merokok di area perkantoran dan angkutan umum,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penegakan aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pribadi, melainkan demi kepentingan dan kenyamanan bersama.
“KTR ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran, serta angkutan umum di Kota Cirebon,” tambah Rahmat.
Rahmat juga mengimbau masyarakat agar tidak merokok di dalam ruangan maupun di rumah, untuk menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat dan memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih di Kota Cirebon,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





