Daerah

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

×

Satpol PP Cirebon Terapkan Denda bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Tekan Konsumsi Tembakau, Pemkot Bandung Perbanyak Kawasan Tanpa Rokok
Ilustasi: Perokok (pexels.com)

“Pagi tadi kami melaksanakan kegiatan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang KTR di wilayah Kesambi. Ada tujuh warga yang kedapatan merokok di area perkantoran dan angkutan umum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hendak Tonton Konser, Wanita Ini Dibacok Begal Tepat Di Wajahnya

Ia menegaskan, penegakan aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan pribadi, melainkan demi kepentingan dan kenyamanan bersama.

“KTR ini mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, perkantoran, serta angkutan umum di Kota Cirebon,” tambah Rahmat.

Baca Juga:  ESDM Targetkan Jabar Caang Aliri Listrik ke 121 Ribu Rumah di 2025

Rahmat juga mengimbau masyarakat agar tidak merokok di dalam ruangan maupun di rumah, untuk menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Cari Korban Banjir Bandang di Humbahas, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak hingga Penyelam

“Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya hidup sehat dan memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya udara bersih di Kota Cirebon,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2