JABARNEWS | GARUT – Satpol PP Kabupaten Garut terus menggencarkan penertiban bangunan liar yang melanggar Peraturan Daerah. Langkah ini tak hanya untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga sebagai upaya pencegahan banjir akibat tersumbatnya saluran air.
“Masih banyak lagi, karena ini (penertiban) terus berjalan. Setiap ada pelanggaran, kami langsung tindak,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, di Garut, Selasa (16/7/2025).
Usep menjelaskan bahwa patroli penertiban dilakukan menyisir berbagai titik yang rawan pelanggaran, seperti bangunan di sempadan jalan, selter, trotoar, serta bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hingga saat ini, pihaknya telah membongkar bangunan permanen dan semi permanen di 20 lokasi tersebar di wilayah Garut.
Salah satu lokasi terbaru pembongkaran berada di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler. Di sana, dua bangunan—satu permanen dan satu semi permanen dibongkar karena berdiri di atas fasilitas umum.
“Pembongkaran yang sudah dilakukan ini kemarin di Ibrahim Adjie ada dua. Itu bangunan permanen dan semi permanen. Kalau di total, ada sekitar 20 titik,” katanya.