“Kami sudah lakukan pendekatan persuasif. Tapi karena urgensinya tinggi, tiga bangunan tetap kami bongkar. Ini demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008, khususnya Pasal 33 dan 35, yang melarang pendirian bangunan di atas sempadan sungai dan mengatur sanksi bagi pelanggar.
“Selain memulihkan fungsi irigasi, penertiban ini juga bertujuan mencegah banjir, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan ruang air tetap menjadi hak publik,” tambah Dadang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News