“Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di dalam kos-kosan dan tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan,” kata Basuki.
Seluruh pasangan kemudian diamankan menggunakan mobil dinas dan dibawa ke Kantor Satpol PP Karawang di Jalan Raya Ahmad Yani untuk pemeriksaan lanjutan.
“Mereka akan diberi pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Basuki.
Satpol PP Karawang menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan moral masyarakat, serta mengawal pelaksanaan peraturan daerah secara konsisten. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





