Daerah

Satpol PP Sergai Minta Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Ditiadakan

×

Satpol PP Sergai Minta Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Ditiadakan

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS|SERDANG BEDAGAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai melarang lokasi wisata dan tempat hiburan menggelar pesta kembang api pada perayaan malam tahun baru 2021. Larangan itu guna menghindari terjadinya kerumunan yang bisa menjadi lokasi klaster baru Covid-19.

“Masa pandemi, perayaan malam tahun baru 2021 tidak dibenarkan, terutama pesta kembang api,” kata Kasatpol PP Serdang Bedagai, Fajar Simbolon, Rabu (23/12/2020).

Menurutnya, tindakan larangan digelarnya pesta kembang api dengan melibatkan massa cukup banyak sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, bahwa peringatan Natal 2020 dan tahun baru 2021 tidak boleh ada kerumunan. Kemudian, dikuatkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Serdang Bedagai nomor 35 tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Mahasiswa Politeknik Diduga Dianiaya di dalam Kampus, Nyawa Korban Tak Tertolong

“Dasar hukum larangan itu sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Perbup nomor 35 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Serdang Bedagai,” ucapnya.

Baca Juga:  Penjelasan Polisi Soal Tewasnya Bocah 12 Tahun di Depok, Diduga Korban Kekerasan

Dijelaskan Fajar, pada pasal 3 dan pasal 8 Perbup Kabupaten Serdang Bedagai nomor 35 tahun 2020 sudah dijelaskan, perorangan atau pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yakni Menggunakan masker, Menjaga jarak dari kerumunan dan Mencuci tangan dengan sabun.

“Jadi pada Perbup nomor 35 tahun 2020 sudah jelas tidak dibenarkan adanya pengerumunan massa dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Fajar.

Baca Juga:  Raih Juara Putri Cilik Jabar 2021, Khalila Hazna Harumkan Nama Purwakarta

Masih kata dia, digelarnya pesta kembang api dalam penyambutan malam tahun baru jelas akan mengundang kerumunan massa, hal ini telah melanggar Perbup nomor 35 dan protokol kesehatan yang dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Guna mencegah penularan dan klaster baru, kita himbau agar pengelola lokasi wisata dan tempat hiburan agar tidak menggelar pesta kembang api pada malam tahun baru,” ucapnya.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan