JABARNEWS | TASIKMALAYA – Satpol PP Kota Tasikmalaya menyita sebanyak 6.489 botol minuman keras (miras) siap edar dari sebuah kios yang diduga dijadikan gudang penyimpanan di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (22/12/2025).
Ribuan botol miras dari berbagai merek dengan kadar alkohol hingga 48 persen tersebut diduga akan diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru ke sejumlah wilayah, yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, dan Kota Banjar.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satpol PP Kota Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, serta partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Ini kondisi yang sangat memprihatinkan. Di Kota Santri masih ditemukan gudang minuman keras dalam jumlah yang sangat besar. Ini tentu sangat mengkhawatirkan menjelang perayaan Tahun Baru,” kata Viman kepada wartawan.
Ribuan botol miras siap edar tersebut ditemukan di kawasan Leuwijen, Kelurahan Masudi, Kecamatan Kawalu. Menurut Viman, keberadaan miras ilegal dalam jumlah besar menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.





