Menurut Viman, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol serta menjaga ketertiban umum, khususnya menjelang momentum rawan seperti perayaan Tahun Baru. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





