JABARNEWS | CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menertibkan sekitar 300 lapak liar di sepanjang Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Jungjang. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan kabupaten yang sebelumnya digunakan sebagai pasar darurat.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya, mengatakan penertiban itu menindaklanjuti aduan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR). Dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar ratusan lapak yang berdiri di bahu jalan.
“Jumlah lapak sekitar 300. Kami melakukan penertiban ini atas dasar aduan dari DPUTR Kabupaten Cirebon,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan, sebelum pembongkaran, Satpol PP telah melayangkan surat pemberitahuan agar pedagang membongkar lapak secara mandiri. Namun sebagian besar pedagang tidak menindaklanjuti imbauan tersebut.
“Sebagai penegak perda, kami wajib merespons laporan. Karena banyak lapak tidak dibongkar mandiri, maka penertiban tetap dilakukan,” kata Wisma.