“Sawah produktif tetap harus dijaga karena berkaitan langsung dengan ketahanan pangan daerah,” ujar Deni di Cirebon, Senin, 22 Desember.
Menurut Deni, Distan terus mendorong agar perlindungan LP2B diterapkan secara konsisten di lapangan.
Kabupaten Cirebon, kata dia, sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai pijakan pengendalian pemanfaatan ruang yang terus dievaluasi seiring perkembangan wilayah.
Selain RTRW, penguatan regulasi daerah juga menjadi fokus.





