Daerah

Sebanyak 500 Artis dan Seniman Sunda Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

×

Sebanyak 500 Artis dan Seniman Sunda Terdaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Artis Jabar
Artis dan Seniman Sunda yang tergabung dalam GaSS Sunda terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).
Artis Jabar
Artis dan Seniman Sunda yang tergabung dalam GaSS Sunda terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

Hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci mengingatkan pentingnya program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja sektor informal.

“Perlindungan jaminan sosial ini sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk pekerja formal saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri termasuk didalamnya kepada ekositem pelaku seni seperti musisi, artis, pelawak, aktor, dalang, penari/sinden, pencipta lagu, dan seniman tradisional yang ada di Jawa Barat,” ujar Opik.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut 12 Juta Pekerja di Jabar Belum Tercover BPJS

Kolaborasi yang baik antara GaSS dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan informasi dan edukasi pekerja informal pada ekosistem pelaku seni ini agar dapat terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan perlindungan dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan kerja atau kematian.

Baca Juga:  KAI Cirebon: Penumpang Ubah Jadwal Keberangkatan Hingga Tiga Bulan

Perlindungan kecelakaan kerja melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat dari rumah, berada di tempat kerja sampai dengan kembali ke rumah.

Apabila mengalami risiko kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis.

Baca Juga:  Meski Lumbung Pangan, Harga Beras di Kabupaten Bandung Fluktuatif, Kok Bisa?

Sementara itu, apabila meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48x dari upah yang dilaporkan dan apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3