JABARNEWS | PURWAKARTA – Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kini diwajibkan untuk terbuka mengenai pengelolaan keuangan di instansinya masing-masing.
Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Dinas (Kadis), Camat, hingga Kepala Desa (Kades) wajib mengumumkan laporan pendapatan dan pengeluaran anggaran melalui media sosial instansinya secara berkala.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein mengungkapkan langkah tegas ini diambil untuk memperkuat akuntabilitas keuangan daerah serta memastikan masyarakat dapat memantau langsung penggunaan anggaran desa dan daerah.
“Sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, hari ini (Rabu, 7/1/2026) Om Zein mengelurakan SE yang ditujukan untuk seluruh Kepala Desa, seluruh Lurah, seluruh Camat, seluruh Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekda, dan Sekretaris Dewan, untuk menjaga transparansi akuntabilitas dan partipasi masyarakat terhadap keuangan desa dan keuangan daerah,” ujar Om Zein melalui akun TikTok pribadinya, dikutip Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, dengan memanfaatkan platform populer seperti TikTok, Instagram, dan Facebook, masyarakat Purwakarta kini memiliki akses penuh untuk ikut mengontrol keuangan desa dan daerah dari genggaman tangan.





