BUPATI PURWAKARTA
Yth.
- Sekretaris Daerah
- Sekretaris DPRD
- Kepala Dinas
- Kepala Badan
- Camat
- Kepala Desa
se-Kabupaten Purwakarta
SURAT EDARAN
NOMOR 100.3.4/23/Bapperida/2026
TENTANG
PENYEBARLUASAN INFORMASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN 2026 DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDes) TAHUN 2026
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa wajib menjamin tranparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.
Guna mewujudkan jaminan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah seiring dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, diinstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Camat) untuk melakukan penyebarluasan informasi APBD dan Program Prioritas Daerah Tahun 2026 serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) atau saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun 2025 kepada masyarakat, selain melalui website Kabupaten, juga melakukan publikasi sebagai berikut:
- Menyampaikan informasi APBD dan Program Prioritas Tahun 2026 serta SILPA Kabupaten melalui platform media sosial resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan media sosial masing-masing Perangkat Daerah yang mudah diakses masyarakat.
- Memastikan publikasi dilakukan secara berkala, minimal setiap awal triwulan dan pasca pergeseran atau perubahan APBD dengan format user friendly berupa infografis, video explainer dan dashboard interaktif untuk meningkatkan literasi anggaran publik.
- Menyediakan mekanisme partisipasi masyarakat melalui kolom komentar, survei daring atau saluran pengaduan terintegrasi dengan aplikasi SP4NLAPOR, guna menampung masukan dan pengawasan publik terhadap APBD.
- Melaporkan hasil publikasi dan capaian partisipasi masyarakat kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah akhir setiap triwulan.
- Kepala Desa agar melakukan penyebarluasan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Program Pembangunan Desa Tahun 2026 serta Saldo Kas Desa Tahun 2025, melalui platform media sosial masing-masing Pemerintahan Desa yang mudah diakses masyarakat, secara berkala sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Purwakarta pada tanggal 6 Januari 2026
BUPATI PURWAKARTA
Saepul Bahri Binzein
Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak diterbitkan. Dengan adanya aturan ini, masyarakat Purwakarta kini dapat langsung memantau kinerja keuangan instansi pemerintah melalui media sosial guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan istimewa.(red)





