JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyoroti ketimpangan kepatuhan platform digital terhadap aturan perlindungan anak di Indonesia. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kepentingan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan regulasi.
Menurut Herman, seluruh platform harus tunduk pada PP Nomor 17 Tahun 2025, termasuk ketentuan batas usia minimal 16 tahun bagi pengguna.
“Pandangan kami sederhana: aturan harus berlaku sama untuk semua platform. Jangan sampai ada platform yang serius menyesuaikan diri, tetapi ada juga yang lambat bergerak,” kata Herman dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/4/2026).
Hingga awal April 2026, tingkat kepatuhan platform global masih belum merata. Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads bersama X serta Bigo Live dilaporkan telah memenuhi ketentuan secara penuh.
Sementara itu, TikTok dan Roblox baru memenuhi sebagian aturan. Adapun Google melalui platform YouTube disebut belum menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi tersebut.





