Herman menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh tertunda oleh pertimbangan teknis maupun model bisnis perusahaan.
“Pendekatannya bisa dimulai dari pembinaan dan pengawasan, tetapi bila perlu harus disertai penegakan sanksi administratif secara tegas dan adil,” katanya.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform digital, termasuk Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, hingga Roblox. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





