Sementara itu, Pemprov Jabar melalui gubernurnya memberi klarifikasi bahwa dana yang tercatat hingga 30 September 2025 adalah sekitar Rp 3,8 triliun dalam bentuk giro di kas daerah, bukan deposito dan telah digunakan untuk keperluan belanja daerah seperti gaji pegawai, biaya perjalanan dinas, hingga pembayaran listrik.
Langkah ke Kemendagri dan BI menjadi sorotan, bukan hanya sebagai upaya klarifikasi, tapi juga sebagai refleksi transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Jika angka-angka ini terbukti memang berbeda, maka siapa yang akan menanggung bukan hanya reputasi individu, tetapi tanggung jawab publik di panggung pemerintahan. (med)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News