Daerah

Sekdes di Garut Diciduk Polisi Gegara Tanam Ganja di Rumah, 125 Pohon Disita

×

Sekdes di Garut Diciduk Polisi Gegara Tanam Ganja di Rumah, 125 Pohon Disita

Sebarkan artikel ini
Tanaman ganja
Tanaman ganja. (foto: net)

JABARNEWS | GARUT – Seorang sekretaris desa di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, ditangkap polisi setelah kedapatan menanam puluhan pohon ganja di rumahnya.

Baca Juga:  BPBD Garut Catat 312 Rumah Terdampak Banjir dan Longsor, Pemkab Masih Kaji Status Tanggap Darurat

Pelaku berinisial IN (32) ditangkap pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Kapolsek Bungbulang AKP Sugiono mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram ganja kering siap pakai.

Baca Juga:  Sidang Pasar Sindangkasih: Saksi Santi Cabut Keterangan BAP, Ungkap Rekayasa Aliran Dana

“Pelaku mengaku sudah tiga kali menanam ganja sejak Agustus 2023 dan empat kali memanen untuk dikonsumsi sendiri,” ujar Sugiono, Jumat, 15 Agustus 2025.

Baca Juga:  DPRD Bentuk Pansus LKPJ Wali Kota Bandung Tahun 2021
Pages ( 1 of 3 ): 1 23