Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi keberadaan tanaman terlarang itu.
Setelah IN diamankan, petugas membawanya ke rumahnya. Di salah satu ruangan, mereka menemukan ganja tumbuh di berbagai media tanam.
Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih menelusuri asal-usul bibit ganja dan kemungkinan adanya jaringan lain.





