Daerah

Sekdes di Garut Diciduk Polisi Gegara Tanam Ganja di Rumah, 125 Pohon Disita

×

Sekdes di Garut Diciduk Polisi Gegara Tanam Ganja di Rumah, 125 Pohon Disita

Sebarkan artikel ini
Tanaman ganja
Tanaman ganja. (foto: net)

Penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi keberadaan tanaman terlarang itu.

Setelah IN diamankan, petugas membawanya ke rumahnya. Di salah satu ruangan, mereka menemukan ganja tumbuh di berbagai media tanam.

Baca Juga:  PKS Cianjur Kejar Target Target 12 Kursi di Pileg 2024, Wilman Singawinata: Kita akan Berusaha

Atas perbuatannya, IN dijerat Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Laporan BMKG Soal Gempa 4,6 di Garut Selatan, Terasa hingga Sukabumi

Polisi masih menelusuri asal-usul bibit ganja dan kemungkinan adanya jaringan lain.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3