Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pelaku melakukan perampasan adalah tekanan ekonomi akibat kecanduan judi online.
“Motifnya karena tekanan ekonomi, pelaku ini mengaku kecanduan judol,” tambah Carsono.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara.
“Kami akan melakukan rilis resmi kasus ini dalam waktu dekat,” tutup Carsono. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News