JABARNEWS | BANDUNG – Sekretaris DPRD Kota Bandung, Yasa Hanafiah, menegaskan bahwa tunjangan perumahan dan komponen penghasilan lain yang diterima anggota dewan bukanlah sekadar tambahan penghasilan, melainkan hak normatif yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia menekankan, penetapan besaran tunjangan tersebut tidak lahir dari keputusan sepihak, melainkan melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan berlaku secara nasional.
Dasar Hukum yang Tegas dan Mengikat
Dalam penjelasannya, Yasa menguraikan bahwa kebijakan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bandung memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan itu berlandaskan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya, ketentuan tersebut diturunkan ke dalam Perda Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2017 dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 Tahun 2023.
“Pemerintah Daerah Kota Bandung hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan. Jadi bukan kebijakan yang muncul begitu saja, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” ujar Yasa.
Dengan demikian, publik diingatkan bahwa tunjangan bukan sekadar kebijakan lokal, melainkan konsekuensi dari aturan hukum yang berlaku di seluruh Indonesia.
Tunjangan Sebagai Pengganti Rumah Dinas
Lebih jauh, Yasa menegaskan bahwa tunjangan perumahan diberikan khusus kepada anggota DPRD yang tidak difasilitasi rumah dinas. Besarannya, menurutnya, ditetapkan dengan memperhatikan asas kewajaran, kepatutan, serta kemampuan keuangan daerah.
“Tunjangan ini bukan bentuk tambahan penghasilan semata. Pada dasarnya, anggota DPRD berhak atas rumah dinas. Karena fasilitas itu tidak tersedia, maka diberikan tunjangan perumahan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
Penjelasan ini mempertegas bahwa tunjangan bukan privilese, melainkan kompensasi atas fasilitas yang seharusnya diberikan negara namun tidak tersedia.
—
Rabu, 10 September 2025: Klarifikasi Resmi Sekwan
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Rabu, 10 September 2025, ketika sorotan publik mengenai besaran penghasilan anggota DPRD Kota Bandung semakin ramai diperbincangkan.
Pada kesempatan itu, Yasa juga menambahkan bahwa setiap rupiah yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Ia menegaskan, persoalan ini bukan hanya menyangkut besar atau kecilnya angka, melainkan menyangkut hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang wajib dijalankan dengan penuh akuntabilitas.
“Setiap rupiah yang diterima oleh pimpinan maupun anggota DPRD dipertanggungjawabkan sesuai aturan. Jadi ini bukan soal besar atau kecilnya angka, tapi soal hak normatif dan tata kelola keuangan negara yang harus dipenuhi,” papar Yasa.
Selain itu, seluruh penghasilan anggota DPRD juga dikenakan pajak penghasilan (PPh 21), sehingga ada kontribusi langsung terhadap kas negara.
Hak Disertai Kewajiban Berat
Di sisi lain, Yasa mengingatkan bahwa anggota DPRD tidak hanya menerima hak berupa penghasilan dan tunjangan. Mereka juga memikul kewajiban berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban itu mencakup antara lain:
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 serta menaati hukum yang berlaku.
3. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
5. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
6. Menaati prinsip demokrasi dalam pemerintahan.
7. Menaati tata tertib dan kode etik.
8. Menjaga etika dalam hubungan kelembagaan.
9. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen secara berkala.
10. Menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
11. Memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen.
Kerja-kerja anggota dewan bahkan melampaui agenda reses resmi. Mereka dituntut memperjuangkan aspirasi ribuan konstituen di daerah pemilihannya masing-masing, sebuah beban kerja nyata yang jauh lebih besar dibandingkan gambaran formal yang kerap terlihat di publik.
Selain itu, pemerintah daerah bersama DPRD terus berupaya menjaga efisiensi anggaran, termasuk dalam perjalanan dinas, agar tata kelola keuangan berjalan transparan, wajar, dan sesuai prinsip akuntabilitas.
Hak dan Tanggung Jawab dalam Satu Tarikan Nafas
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa tunjangan yang diterima anggota DPRD Kota Bandung bukanlah penghasilan tambahan semata, melainkan hak normatif yang dijamin undang-undang. Hak tersebut senantiasa diiringi oleh kewajiban yang berat, mekanisme pertanggungjawaban yang ketat, serta komitmen dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, memastikan bahwa informasi ini penting untuk meluruskan persepsi publik, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.(Red)





