JABARNEWS | BANJAR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada sembilan warga binaan beragama Kristen yang dinilai memenuhi persyaratan dan menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar, Tutut Prasetyo, pada Kamis (25/12/2025), bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal.
Tutut Prasetyo menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang konsisten mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib lembaga pemasyarakatan.
“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Tahun ini, ada sembilan orang yang berhak menerima Remisi Khusus Natal,” ujar Tutut.
Ia menjelaskan, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga satu bulan 15 hari. Penentuan besaran tersebut disesuaikan dengan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi pembinaan masing-masing warga binaan.





