Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Menurut BPN, lahan yang disengketakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepemilikan.
Baca Juga: Korban Keracunan Sate Jebred di Garut dan Tasikamala Tembus 39 Orang, Dua Meninggal Dunia
Adapun klaim yayasan yang menyebut tanah itu sebagai tanah wakaf, hingga kini belum dapat dibuktikan secara formal.
“Bahwa kemudian ada klaim itu tanah wakaf, dicek ke Kemenag itu belum ada,” ujar Syakur.
Syakur menambahkan, sengketa antara pihak yayasan dan pengusaha yang mengklaim lahan tersebut bukan persoalan baru.





