Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh dari Badan Pertanahan Negara (BPN).
Menurut BPN, lahan yang disengketakan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi kepemilikan.
Adapun klaim yayasan yang menyebut tanah itu sebagai tanah wakaf, hingga kini belum dapat dibuktikan secara formal.
“Bahwa kemudian ada klaim itu tanah wakaf, dicek ke Kemenag itu belum ada,” ujar Syakur.
Syakur menambahkan, sengketa antara pihak yayasan dan pengusaha yang mengklaim lahan tersebut bukan persoalan baru.





