Berdasarkan informasi yang diterimanya, konflik sudah berlangsung sejak sekitar 1996.
Saat itu, yayasan mengklaim tanah yang kini digunakan sebagai bangunan sekolah merupakan milik yayasan. Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti legal yang kuat.
Sebaliknya, pihak pengusaha menyatakan tanah tersebut adalah milik pribadi dan mengantongi dokumen resmi kepemilikan.
Pemerintah daerah, kata Syakur, mengambil posisi dengan berpegang pada aspek legalitas.
“Kalau kami, melihat pertama mana yang legal. Kalau sama-sama legal, dilihat mana yang lebih dahulu. Ini kan masalahnya mana yang wakaf itu mereka belum bisa menunjukan legal-formal,” katanya.





