Daerah

Seorang Mahasiswa di Bekasi Rudapaksa Siswi SMP, Polisi Beberkan Hal Ini

×

Seorang Mahasiswa di Bekasi Rudapaksa Siswi SMP, Polisi Beberkan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Pencabulan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Detik.com).

“Tersangka sebelum melakukan persetubuhan memberikan makanan dan minuman berupa sempol ayam dan es teh manis. Kemudian tersangka mengajak korban ke rumah tersangka,” jelasnya.

Mustofa menambahkan F saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dia dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Sejoli Gagal Curi Motor di Bekasi, Tertangkap Warga dan Polisi

Kepolisian masih mendalami pelecehan yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial F terhadap siswi SMP berinisial S (14) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Shin Tae-yong Tegaskan Pertandingan Lawan Bahrain Sangat Penting Bagi Timnas Indonesia

“Jadi, sementara ini korban dan saksi kami periksa dan dalami. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” bebernya.

Baca Juga:  KPU Tasikmalaya Tinjau TPS, Pastikan Kelancaran Pilkada Sesuai Prokes

Mustofa menjelaskan korban dan pelaku awalnya berkenalan di media sosial Facebook dengan saling berkirim pesan.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3