Daerah

Seorang Tewas Akibat Tawuran di Deli Serdang, Masalahnya Sepele

×

Seorang Tewas Akibat Tawuran di Deli Serdang, Masalahnya Sepele

Sebarkan artikel ini
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).
Tewas
Ilustrasi tewas. (Foto: Shutterstock).

Kata dia, kelima tersangka berinisial ADM alias Bebek (16), DAW alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). ADM alias Bebek merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Jumlah Korban Gempa Bumi dan Tsunami Sulteng Sudah 832 Jiwa

“Para tersangka dijerat pasal 338 subsider pasal 170 junto pasal 55, 56 subsider pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” bilangnya. (Mad)

Baca Juga:  Setelah Dua Tahun Masjid Raya Bandung Gelar Salat Tarawih, Ini Aturannya Untuk Jamaah
Pages ( 2 of 2 ): 1 2