Daerah

Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

×

Seorang Ustadz di Depok Divonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok. (foto: istimewa)
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok
Ilustrasi kasus pencabulan oleh guru ngaji di Depok. (foto: istimewa)

Hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah ustaz tersebut telah mencoreng dunia pendidikan Islam. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban.

Baca Juga:  Miliki Keindahan Alami, Situ Cukang Batu Garut Bakal Dikembangkan

“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim dikutip CNN Indonesia.

Hukuman terhadap Achmad Fadillah rupanya tak cukup sampai disitu, majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp30 juta kepada orang tua santriwatinya yang merupakan korban kelakuan bejatnya. Jika restitusi tidak dibayar, diganti hukuman penjara 3 bulan kurungan. (red)

Baca Juga:  Mulai Ramai, Wisatawan di Lembang Belum Wajibkan Rapid Test Antigen
Pages ( 2 of 2 ): 1 2