JABARNEWS | KARAWANG – Polisi mengungkap kasus pembunuhan bayi Karawang yang dilakukan oleh sepasang kekasih berinisial MRB dan RDL.
Keduanya diduga menghilangkan nyawa bayi kandung mereka yang baru lahir dengan cara melakban bagian mulut hingga tidak bisa bernapas.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku.
“Bayi dilahirkan di rumahnya (pelaku), oleh kedua pelaku langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban, sehingga bayi tidak bisa bernapas, lalu meninggal,” ujar Fiki di Karawang, Kamis (30/10/2025).
Usai memastikan bayi tidak bernyawa, pelaku membungkus jasadnya dengan kain berwarna hitam dan biru, lalu memasukkannya ke dalam tas jinjing merah.

 
									




