Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih berinisial MRB (20) dan RDL (22). Keduanya bukan pasangan suami istri, namun menjalin hubungan layaknya suami-istri hingga sang perempuan hamil.
“Dari hasil pemeriksaan, bayi dilahirkan di rumah RDL. Setelah lahir, pelaku menutup mulut bayi dengan lakban hingga tidak bisa bernapas dan meninggal dunia,” kata AKBP Fiki.
Setelah memastikan bayi meninggal, kedua pelaku membungkus jasad bayi menggunakan kain warna hitam dan biru, memasukkannya ke dalam kantong merah, lalu disembunyikan di dalam tas ransel hitam.
Tas berisi jasad bayi itu kemudian dibuang ke daerah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya, sekitar lima kilometer dari lokasi kelahiran.
Polisi bergerak cepat dan dalam kurun waktu kurang dari satu hari berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.





