Daerah

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

×

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Kota Banjar Irwan Herwanto menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak aturan tersebut.

Selain merugikan hak pekerja/buruh, kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi yang membatasi pekerja/buruh untuk menggunakan haknya.

Baca Juga:  Polres Cianjur Minta Sekolah Segera Lapor Jika Ada Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan!

“Pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim, atau tidak mengklaim pada saat seorang pekerja/buruh mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujar Irwanto.

Baca Juga:  Selama Arus Mudik Tak Ada Penyekatan di Kota Banjar, Tapi Siapkan Syarat Ini

Menurutnya, aturan JHT cair saat usia 56 tahun yang Menaker keluarkan tersebut, hanya akan menambah susah kondisi ekonomi kaum buruh.

Baca Juga:  Opak Sadawangi Majalengka Rambah Pasar Luar Negeri

Apalagi, sambung Irwanto, di tengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Selain itu, meningkatnya angka PHK, dana JHT salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan