Daerah

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

×

Serikat Buruh di Kota Banjar Tolak Aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Pertanyakan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum Umur 56 Tahun. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id).

Di tempat terpisah, Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) Kota Banjar Irwan Herwanto menyampaikan bahwa pihaknya dengan tegas menolak aturan tersebut.

Selain merugikan hak pekerja/buruh, kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi yang membatasi pekerja/buruh untuk menggunakan haknya.

Baca Juga:  Ratusan Hektare Sawah di Purwakarta Alami Kekeringan, Tersebar di 8 Kecamatan

“Pekerja/buruh berhak pada saat itu juga untuk memilih mengklaim, atau tidak mengklaim pada saat seorang pekerja/buruh mengundurkan diri, atau mengalami pemutusan hubungan kerja,” ujar Irwanto.

Baca Juga:  Meski Alami Penurunan, Jumlah Penduduk Miskin di Kota Banjar Capai Belasan Ribu Jiwa

Menurutnya, aturan JHT cair saat usia 56 tahun yang Menaker keluarkan tersebut, hanya akan menambah susah kondisi ekonomi kaum buruh.

Baca Juga:  Waduh! Korban Rudapaksa Ayah Tiri di Kota Banjar Alami Trauma Mendalam

Apalagi, sambung Irwanto, di tengah situasi Covid-19 yang masih terus berlangsung. Selain itu, meningkatnya angka PHK, dana JHT salah satu cara agar buruh dapat bertahan hidup.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan