Daerah

Setahun Farhan Pimpin Bandung, 4.106 Titik PJU Terpasang hingga Flyover Nurtanio Beroperasi

×

Setahun Farhan Pimpin Bandung, 4.106 Titik PJU Terpasang hingga Flyover Nurtanio Beroperasi

Sebarkan artikel ini
Farhan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. (Foto: Istimewa).

Revitalisasi ruang publik juga berjalan di empat kawasan besar, yakni Taman Lansia, Alun-alun Kota Bandung, Hutan Kota Babakan Siliwangi, dan kawasan bawah Jembatan Pasupati. Perbaikan meliputi jogging track, jalur disabilitas, penerangan, fasilitas ibadah, hingga penataan zona olahraga di bawah jembatan.

Salah satu proyek strategis adalah Flyover Nurtanio yang beroperasi sejak pertengahan Desember 2025. Proyek senilai sekitar Rp62 miliar ini memiliki total penanganan 550 meter dengan bentang utama 90 meter. Infrastruktur tersebut diproyeksikan mengurangi kemacetan di perlintasan sebidang serta meningkatkan efisiensi perjalanan.

Baca Juga:  Ini Identitas Korban Tewas Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi

Di sektor permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menuntaskan 1.785 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) hingga 1 Desember 2025 atau 100 persen dari target tahun berjalan. Dengan dukungan pemerintah pusat dan CSR, total unit yang tersentuh sepanjang 2025 mencapai sekitar 2.100 unit dengan nilai bantuan Rp25 juta per rumah. Program ini tersebar di 25 kecamatan dan menjadi bagian dari target penanganan 9.000 unit hingga 2029.

Baca Juga:  Farhan Wajibkan Kawasan Wisata Terapkan Zero Waste dalam Tiga Bulan

Penataan kabel udara juga dilakukan di 47 lokasi sepanjang ±23,5 kilometer hingga Januari 2026. Di Jalan Buah Batu saja, sekitar 14 ton kabel udara diturunkan dari ratusan tiang pada ruas sepanjang 3,4 kilometer guna meningkatkan keselamatan dan estetika kota.

Baca Juga:  Farhan Pastikan: Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jabar 2

Sementara itu, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung saat ini mencapai 12,56 persen atau sekitar 2.101,81 hektare. Pemkot menargetkan peningkatan bertahap untuk mendekati ketentuan minimal 30 persen sesuai regulasi nasional dan dokumen perencanaan daerah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3