Daerah

Sidak Usai Libur Tahun Baru, 148 ASN Pemkab Cirebon Bolos Kerja

×

Sidak Usai Libur Tahun Baru, 148 ASN Pemkab Cirebon Bolos Kerja

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkab Cirebon
Kantor Pemkab Cirebon. (foto: istimewa)

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, seluruh ASN yang tercatat tidak hadir tersebut sama sekali tidak menyertakan alasan resmi.

Baca Juga:  Bey Machmudin Usulkan APBD Perubahan 2023 Sebesar Rp37,74 Triliun

“Hasil rekap teman-teman di lapangan, kita mendapati 148 ASN (baik PNS maupun PPPK) yang bolos atau tidak hadir tanpa alasan. Dikatakan bolos karena dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak izin, surat sakit juga pun tidak ada,” kata Meilan, Minggu, 4 Januari 2026.

Baca Juga:  Nurdin Yana Ajukan 6.616 Tenaga Honorer Garut Jadi PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

Menurut Meilan, temuan itu akan menjadi catatan khusus BKPSDM. Ia menyayangkan masih adanya ASN yang mangkir tepat pada hari kerja pertama setelah libur nasional.

Baca Juga:  Imron Kagum Ketahanan Pangan di Desa Panguragan Cirebon

“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan, kita sudah siapkan sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja, juga akan ada sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34