Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yuliarno melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Meilan Sarry Rumbino Rumakito mengatakan, seluruh ASN yang tercatat tidak hadir tersebut sama sekali tidak menyertakan alasan resmi.
“Hasil rekap teman-teman di lapangan, kita mendapati 148 ASN (baik PNS maupun PPPK) yang bolos atau tidak hadir tanpa alasan. Dikatakan bolos karena dia tidak masuk kerja tanpa keterangan, tidak izin, surat sakit juga pun tidak ada,” kata Meilan, Minggu, 4 Januari 2026.
Menurut Meilan, temuan itu akan menjadi catatan khusus BKPSDM. Ia menyayangkan masih adanya ASN yang mangkir tepat pada hari kerja pertama setelah libur nasional.
“Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan, kita sudah siapkan sanksi administrasi berupa pengurangan tunjangan kinerja, juga akan ada sanksi lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ujarnya.





