JABARNEWS | BANDUNG – Sidang terhadap empat pemuda sebagai terdakwa yang berhadapan dengan hukum digelar pada Rabu, 19 November 2025, di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa penuntut menegaskan bahwa merek “telah merencanakan dan melaksanakan aksi pelemparan bom Molotov saat demonstrasi mahasiswa di Gedung Sate dan Gedung DPRD Jawa Barat pada 30 Agustus 2025.” Jaksa juga menyebut, mereka mempelajari cara pembuatan Molotov melalui media sosial sebelum membawa dan melemparkannya ke area gedung pemerintahan yang akhirnya memicu kerusakan serta kepanikan massa.
Persiapan Aksi dan Rencana Pembuatan Molotov
Menurut dakwaan, para terdakwa—Putra Rizwar Anas, Ariel Octa Dwiyan, Wanda Abdul Rohman, Angga Friansyah, serta saksi anak Zainel/Zanief Albany Yusuf—telah berkumpul pada 30 Agustus 2025 untuk menyiapkan aksi saat demonstrasi BEM di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat. Jaksa menyampaikan bahwa Ariel Octa Dwiyan membuka media sosial dan “menunjukkan cara pembuatan bom Molotov kepada Putra Rizwar Anas.”
Dengan segera, Ariel mengumpulkan bahan berupa enam botol bekas minuman alkohol, dua botol C1000, satu botol tidak jelas mereknya, serta kain putih. Seluruhnya dirakit menjadi Molotov. Jaksa menjelaskan bahwa “botol-botol itu kemudian dimasukkan kain yang telah dipotong dan dipersiapkan sesuai petunjuk dari media sosial.”
Selanjutnya, mereka membeli Pertamax di SPBU Jalan Jakarta. Putra Rizwar Anas dan Wanda Abdul Rohman mengisi cairan tersebut ke dalam botol menggunakan uang Rp50.000 yang diberikan Ariel. Bahan bakar itu kemudian dimasukkan kembali ke tas dan dibawa oleh saksi Zanief Albany Yusuf.
Gerak Menuju Lokasi Demonstrasi
Setelah Molotov siap, para terdakwa berangkat menuju Gedung Sate dan DPRD menggunakan dua sepeda motor. Ariel membonceng Wanda dan Putra, sedangkan Angga membawa saksi Zanief Albany Yusuf. Berdasarkan dakwaan, mereka tiba di kawasan Jalan Diponegoro sekitar pukul 19.15 WIB.
Pada saat itu, aksi mahasiswa BEM SI Jawa Barat sedang berlangsung di depan DPRD terkait penolakan kenaikan harga bahan pokok. Jaksa menuturkan bahwa “massa memenuhi kawasan tersebut dan aparat kepolisian sedang melakukan penyekatan.”
Putra kemudian bergerak sendiri menuju Gedung Sate sambil membawa satu botol Molotov. Sesuai dakwaan, ia “menyalakan sumbu Molotov dengan korek api dan melemparkannya ke arah Gedung Sate sebanyak satu kali.” Aksi itu menyebabkan percikan api dan kerusakan di area halaman gedung.
Sementara itu, Ariel, Wanda, dan Angga sempat berniat melemparkan Molotov ke Gedung DPRD. Namun mereka mengurungkan niat karena area dijaga ketat aparat kepolisian dan dipenuhi pengunjuk rasa. Di tempat lain, satu botol Molotov terjatuh dan pecah saat dibawa oleh saksi Zanief Albany Yusuf di sekitar Gedung Telkom.
Kerusakan Gedung dan Keterangan Saksi
Jaksa menyampaikan bahwa lemparan Molotov ke Gedung DPRD menyebabkan kaca pecah dan api sempat berkobar di halaman gedung. Dalam persidangan, saksi Fransiyan, petugas keamanan DPRD, mengaku melihat “Putra Rizwar Anas mengarahkan kelompok massa untuk mendekati pagar sambil meneriakkan ajakan provokasi.”
Selain itu, saksi Okta Wijaya memberikan keterangan bahwa ia melihat “Wanda Abdul Rohman memegang korek api dan memberi isyarat kepada Putra sebelum pelemparan Molotov.”
Sementara itu, saksi Zainel/Zanief Albany Yusuf menerangkan bahwa Ariel dan Wanda membawa tas ransel berisi cairan bahan bakar serta botol sebelum aksi berlangsung.
Jaksa menilai seluruh tindakan tersebut menunjukkan adanya pembagian peran yang jelas untuk menciptakan kekacauan pada saat penyampaian aspirasi publik.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Tak lama setelah pelemparan Molotov, aparat kepolisian yang mengamankan aksi langsung menangkap para terdakwa beserta barang bukti. Polisi menyita tas berisi tujuh botol bom Molotov, satu di antaranya telah digunakan dan menyebabkan kebakaran kecil di halaman Gedung Sate.
Jaksa menyatakan bahwa “perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pada Pasal 187 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” yang mengatur tentang tindak pidana pembakaran dan turut serta melakukan kejahatan berbahaya bagi keselamatan publik.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini menjadi pembuka rangkaian pemeriksaan terhadap para terdakwa yang diduga melakukan tindakan berbahaya dalam aksi unjuk rasa. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan pada sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan analisis alat bukti. (Red)





