JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nashrudin Azis, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon senilai Rp88,9 miliar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, jaksa menegaskan terdakwa memerintahkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) meski pekerjaan belum rampung 100 persen sesuai kontrak, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp26,5 miliar.
Proyek Rp88,9 Miliar dan Sejumlah Kejanggalan Sejak Awal
Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon Tahun Anggaran 2016–2017. Proyek tersebut bersifat multi years. Pagu anggaran mencapai sekitar Rp88,9 miliar. Nilai kontraknya sebesar Rp86,7 miliar lebih.
Anggaran bersumber dari APBD Kota Cirebon. Pelaksana pekerjaan adalah PT Rivomas Penta Surya.
Namun demikian, jaksa menyebut proyek itu telah diwarnai kejanggalan sejak awal. Mulai dari proses penetapan pemenang lelang hingga pengawasan pekerjaan yang dinilai tidak optimal. Selain itu, kualitas dan kuantitas pekerjaan disebut tidak sepenuhnya sesuai kontrak.
Uang Muka Rp13 Miliar Cair, Progres Fisik Tertinggal Jauh
Dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/2026), Jaksa Penuntut Umum Ahmad Anugrah Kharisma Putra dari Kejaksaan Negeri Cirebon membeberkan detail progres proyek.
Kontraktor mengajukan pembayaran uang muka sekitar Rp13 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan melalui mekanisme resmi.
Akan tetapi, berdasarkan hasil show cause meeting yang dibacakan jaksa, progres pekerjaan jauh dari target. Deviasi keterlambatan melampaui 25 persen.
Rinciannya sebagai berikut:
- Januari 2017: target 20,5 persen, realisasi 1,47 persen
- Akhir Januari 2017: target 20,5 persen, realisasi 4,84 persen
- Maret 2017: target 34,9 persen, realisasi 9,8 persen
Meski tertinggal signifikan, proyek tetap berjalan. Bahkan, pembayaran tahap berikutnya tetap diproses berdasarkan laporan progres yang diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Perintah Teken BAST Jadi Titik Krusial
Puncak persoalan terjadi pada November 2018. Jaksa mendakwa Nashrudin Azis memerintahkan tim teknis kegiatan serta panitia penerima hasil pekerjaan menandatangani BAST. Padahal hingga Desember 2018, proyek belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
“Terdakwa menganggap pekerjaan selesai, padahal faktanya belum selesai,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar.
Menurut jaksa, tindakan itu menjadi rangkaian perbuatan bersama lima terdakwa lainnya.
Audit BPK: Kerugian Negara Rp26,5 Miliar
Kerugian negara dihitung berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaan disebutkan, nilai kerugian negara mencapai Rp26.520.054.000 lebih.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.
Jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Jaksa menegaskan unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan dinilai terpenuhi dalam perkara ini.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Pengadaan
Jaksa juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015.
Beberapa temuan yang disampaikan antara lain:
- Ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan
- Lemahnya pengawasan manajemen konstruksi
- Proses administrasi tetap berjalan meski progres fisik tertinggal
- Temuan tersebut memperkuat konstruksi dakwaan jaksa.
Enam Terdakwa dan Sikap Berbeda di Persidangan
Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni:
- Nashrudin Azis, mantan Wali Kota Cirebon periode 2014–2023
- Budi Raharjo, eks Kadis PUTR 2017 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
- Pungki Hertanto, eks PPTK
- Heri Mujiono, konsultan pengawas dari PT Bina Karya
- R. Adam, eks Kepala Cabang PT Bina Karya selaku perencana teknis
- Fredian Rico Baskoro, mantan Direktur Utama PT Rivomas Penta Surya
Dari enam terdakwa, Nashrudin, Budi, Pungki, dan Heri mengajukan permohonan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang pembacaan eksepsi dijadwalkan pekan depan.
Sementara itu, R. Adam dan Fredian tidak mengajukan perlawanan dan menyatakan siap menjalani proses persidangan.
Kuasa Hukum Soroti Formil Dakwaan
Kuasa hukum Nashrudin Azis, Furqon Nurjaman, mempersoalkan penerapan pasal primer dan subsider.
“Terutama Pasal 3. Kan tadi hakim juga bertanya. Dalam surat terlampir itu pasal yang memang sudah dinyatakan tidak berlaku. Ini pasal yang tidak berlaku. Nah, kalau bagi kami surat dakwaan itu kan punya syarat formal, syarat materi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pasal primer terdapat rujukan KUHP, sedangkan pada pasal subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut dia, konstruksi tersebut menjadi hal yang menarik untuk diuji dalam persidangan.
Sorotan Publik dan Ujian Akuntabilitas APBD
Kasus ini menyedot perhatian publik. Sebab, terdakwa merupakan kepala daerah dua periode yang pernah memimpin Kota Cirebon.
Selain itu, proyek yang dipersoalkan merupakan pembangunan kantor pemerintahan daerah dengan anggaran besar dari APBD.
Karena itu, perkara ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan integritas pejabat publik dalam proyek strategis.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi. Perkembangan perkara dipastikan terus menjadi sorotan. (Red)





