Penindakan didasarkan pada beberapa pasal penting, antara lain:
- Pasal 17 ayat (1) huruf a: Melarang memfasilitasi atau memaksa perbuatan asusila.
- Pasal 21 ayat (1) huruf a dan f: Melarang berdagang di trotoar/taman dan menjual minuman keras.
- Pasal 25 ayat (2): Melarang usaha minol tanpa izin.
- Pasal 55 ayat (1): Sanksi maksimal kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta.
- Putusan yang dijatuhkan bervariasi:
- Pelanggaran asusila: Denda Rp100.000–Rp200.000
- Pelanggaran minol: Denda Rp2 juta–Rp3 juta, dengan ancaman kurungan subsider dua bulan
Henry menjelaskan bahwa pelanggaran minol dan obat terlarang menjadi perhatian serius Wali Kota Bandung. Saat ini, Pemkot tengah menyusun dua kebijakan penting Keputusan Wali Kota tentang Wasdal Minol, turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2024, Penguatan Perda Yustisi untuk mendukung penegakan oleh Satpol PP.
Upaya ini didukung lintas instansi, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dan unsur penegak hukum, demi menciptakan lingkungan kota yang aman dan tertib.
“Dengan penegakan yang konsisten, kami harap bisa menciptakan lingkungan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Bandung,” tutur Henry. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News