Daerah

Sidang Ujaran Kebencian Etnis Sunda di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

×

Sidang Ujaran Kebencian Etnis Sunda di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang Ujaran Kebencian Etnis Sunda di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara
Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob saat menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung.

JABARNEWS| BANDUNG -!Ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun membayangi Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/2/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan. Terdakwa diduga menyebarkan ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis Sunda melalui siaran langsung media sosial yang dapat diakses publik.

Perkara ini bukan lagi sekadar polemik digital. Jaksa menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru.

Kronologi Live Streaming di Surabaya

Jaksa mengungkap, peristiwa bermula pada Senin malam, 8 Desember 2025. Saat itu terdakwa berada di Surabaya, Jawa Timur.

Ia dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus. Mereka kemudian berkeliling menggunakan mobil. Dalam perjalanan itu, terdakwa melakukan siaran langsung YouTube melalui aplikasi PRISMLive menggunakan iPhone 12 miliknya.

“Dalam perjalanan, terdakwa melakukan siaran langsung di YouTube. Mereka membeli satu botol minuman beralkohol jenis moke dan melanjutkan perjalanan sambil mengonsumsinya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca Juga:  Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Cipala Garut, Polisi Ungkap Ini

Siaran tersebut ditayangkan melalui akun YouTube @panggilajabob. Sekitar 200 orang menyaksikan secara langsung.

Namun demikian, pernyataan terdakwa tidak berhenti di ruang siaran itu. Rekaman live streaming kemudian tersebar luas di media sosial lain, termasuk TikTok. Perkara pun akhirnya dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Konten Hinaan dan Unsur Permusuhan Etnis

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa melontarkan pernyataan yang menghina etnis Sunda dan kelompok suporter Viking.

“Ucapan terdakwa disiarkan sehingga dapat diakses umum dan menimbulkan perasaan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis, khususnya etnis Sunda,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, meski terdakwa berada di bawah pengaruh alkohol, ia tetap dalam keadaan sadar saat mengucapkan pernyataan tersebut. Karena itu, unsur kesengajaan dinilai terpenuhi.

Jaksa juga menyinggung motif. Pernyataan tersebut disebut berkaitan dengan identitas terdakwa sebagai pendukung Persija yang memiliki rivalitas dengan kelompok suporter tertentu.

Dengan demikian, jaksa menilai perbuatan itu bukan sekadar ekspresi spontan, melainkan tindakan yang berdampak luas dan berpotensi memicu konflik sosial.

Baca Juga:  Rotasi Perwira Di Polres Cirebon Kota

Dakwaan Hukum dan Ancaman Pidana

Perkara ini teregister dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Maksimal empat tahun penjara.

Sidang pun menjadi sorotan. Terlebih, isu SARA yang menyentuh identitas etnis selalu memiliki sensitivitas tinggi di ruang publik.

Perlawanan Kuasa Hukum: Soal Lokus Delicti

Sementara itu, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU.

“Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa memiliki hak untuk mengajukan perlawanan. Majelis memberikan waktu satu minggu. Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali hari Senin, 2 Maret,” ujar Adeng di ruang sidang, Senin 23/2/2026.

Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa SH, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan. Fokusnya pada kewenangan mengadili perkara.

Menurutnya, locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya. Karena itu, ia menilai perkara lebih tepat diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga:  12 Tahun Di-bully, Mantan Bupati Karawang Cellica Laporkan Akun Facebook ke Polisi

“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” tegas Fidelis.

Dengan demikian, aspek kewenangan absolut dan relatif pengadilan menjadi isu krusial dalam sidang berikutnya.

Motif, Penyesalan, dan Permintaan Maaf

Terkait motif, Fidelis membantah adanya niat untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu.

“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” katanya.

Ia juga menegaskan kliennya menyesal.

“Dia minta maaf. Iya. Sudah sudah disampaikan,” ujar Fidelis.

Namun demikian, proses hukum tetap berjalan. “Karena ini sudah memasuki proses hukum ya kita tempuh langkah hukum sebagai penasihat hukum terdakwa,” tambahnya.

Dalam perlawanan nanti, pihaknya meminta persidangan digelar di Surabaya sesuai lokasi kejadian.(Red)