Daerah

SIM Keliling Karawang Kamis 22 Juni 2023 Ada Disini

×

SIM Keliling Karawang Kamis 22 Juni 2023 Ada Disini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).
Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Polres Karawang Tangkap 8 Pelaku Kasus Narkoba, Segini Jumlah Barang Buktinya

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ciamis Terus Tekan Angka Buta Aksara dengan Program Gemas

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2